Kamis, 02 April 2020

Assalamualaikum wr wb.....
Anak-anaku yang hebat ! Materi kita pada pelajaran Fiqih tentang Pinjam-meminjam.















Pengertian pinjam meminjam

Dalam FIQIH Islam terdapat dua istilah tentang pinjam meminjam , yaitu 'ariyah dan al-Qaldlu. 
Ariyah ialah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
al-Qaldhlu ialah memberikan pinjaman sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian akan membayar dengan sesuatu yang sama pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya: meminjam uang Rp.100.000,00 akan dikembalikan Rp. 100.000,00 pada waktu yang telah ditentukan.

A. 'Ariyah

Dasar hukum 'ariyah 
Hukum 'ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah:
وَتَعَاوَنُ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلآتَغَاوَنُ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS. Al-Maidah :2)
Akan tetapi, hukum 'ariyah bisa menjadi Wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjamkan itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh Agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju.

Rukun dan syarat 'ariyah
Rukun 'ariyah ada 4 yaitu:
1. mu'ir ( Orang yang meminjamkan) syarat-syaratnya:

1) Berakal sehat; Orang gila tidak dapat meminjamkan barang
2) Baligh; anak kecil tidak dapat meminjamkan barang 
3) Tidak sedang dalam pengawasan orang lain (mahjur); seperti pemboros atau bukan orang yang pailit (bangkrut)
4) Pemilik bagi barang yang dipinjam; orang yang meminjam barang orang lain tidak boleh meminjamkan kembali kepada orang lain. 

2. musta'ir ( Orang yang meminjam ), syaratnya:

1) Berakal sehat
2) Baligh
3) Tidak sedang dalam pengawasan orang lain

3. musta'ar ( Barang yang dipinjam ), syarat-syaratnya:

1) Barang yang benar-benar ada manfaatnya
2) Zatnya tidak berubah jika diambil manfaatnya

4. shighat akad, yaitu perkataan yang menunjukan adanya akad pinjam-meminjam

Jenis-jenis 'ariyah
1. 'Ariyah muthlaq

Yaitu pinjam-meminjam barang dalam akadnya tidak ada persyaratan apapun, Contoh: seorang yang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut. 

2. 'Ariyah Muqayyad

Yaitu akad meminjamkan barang yang dibatasi dari segi waktu dan pemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya atau salah satunya. Maka musta'ir harus bisa menjaga batasan tersebut.

Tanggung jawab peminjam 
Seseorang peminjam (musta'ir) memiliki tanggung jawab penuh terhadap barang yang dipinjamkannya. Bila peminjam (musta'ir) telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menggantinya kalau disebabkan karena kelalaian.

B. Qardl ( al-Qarldlu )
     
Ketentuan-ketentuan Qardl Dasar hukum Qarld
Qarld dalam istilah kita dibahasakan dengan utang-itang. Hukum Qarld pada awalnya sunnah bagi orang yang meminjamkan dan mubah bagi orang yang yang meminjam. Allah SWT berfirman:

مَّنْ ذَا الَّذِى يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِىْمٌ
Artinya:
"Siapakah yang mau meminjakn kepada Allah pinjaman yang baik.Maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperolah pahala yang banyak"

Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Barang siapa yang menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari saudaranya. Maka Allah akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat" (HR.Muslim)

Hukum Qardl

1. Haram
     Apabila yang meminjamkan mengetahui bahwa pinjaman itu akan digunakan untuk perbuatan haram seperti untuk membeli minuman khamar, berjudi
2. Makruh
    Apabila yang memberi pinjaman mengetahui bahwa peminjam akan menggunakan hartanya bukan untuk kemaslahatan, tetapi untuk berfoya-foya dan menghambur-hamburkannya atau peminjam mengetahui bahwa dirinya tidak akan sanggup mengembalikan pinjaman tersebut.
3. Wajib
     Apabila ia mengetahui bahwa peminjam membutuhkan harta untk menafkahi diri, keluarga, dan kerabat sesuai dengan ukuran yang disyariatkan, sedangkan peminjam itu tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan nafkah itu selain dengan meminjam.

Rukun dan syarat Qardl

Rukun dan syarat Qardl ada empat yaitu:
1) Muqridl (pemilik barang/pihak yang memberi hutang)
2) Muqtaridl (yang mendapat barang atau penghutang)
3) Muqradl (barang yang dihutangkan)
4) Shighat (ijab dari pihak muqridl) dan Qabul (dari pihak muqtaridl)

syarat al-Qardlu adalah sebagai berikut:
1) Besarnya al-Qardhu (pinjaman) harus diketahui nilai, berat, besar,dan jumlahnya
2) Sifat al-qardlu dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan
3) Al-Qardlu berasal dari orang yang memenuhi syarat dimintai pinjaman.

pembayaran pinjaman
  Setiap hutang wajib dibayar sehingga berdosalah seorang yang berhutang yang tidak mau membayar hutang. Bahkan kalau melalaikan pembayaran hutang termasuk aniaya yang merupakan perbuatan dosa kalau dia mampu. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: " Orang yang melalaikan kewajiban membayar hutang adalah aniaya" (HR.Bukhari dan Muslim)

Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman dibolehkan, asal kelebihan itu merupakan kemaun dari orang yang berhutang, tanpa adanya paksaan dan tanpa perjanjian sebelumnya. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar hutang. Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya di antara orang yang terbaik dari kamu adalah yang sebaik-baiknya dalam membayar hutang" (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika penambahan terebut dikehendaki oleh orang yang berhutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perhutangan, maka tambahan itu haram bagi muqridl (orang yang menghutangkan) untuk mengambilnya, karena hal tersebut Riba. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
   "Dari Humairah Al-Hamdani, ia mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda " Setiap akad qardl dengan mengambil manfaatnya adalah Riba."